You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Toleransi Pemindahan PO Bus ke Pulogebang Hingga 20 Juni
photo Nurito - Beritajakarta.id

PO Bus Harus Pindah ke Pulogebang Sebelum 20 Juni

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah memberikan batas waktu hingga 20 Juni 2016 mendatang kepada pengurus Perusahaan Otobus (PO) yang belum pindah ke Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Silahkan saja mereka demo menolak pindah. Kita kasih toleransi sampai tanggal 20 Juni

"Silahkan saja mereka demo menolak pindah. Kita kasih toleransi sampai tanggal 20 Juni," kata Andri, Senin (13/6).

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memaksa pengurus PO yang menolak pindah ke Terminal Pulogebang dan memilih bertahan di Terminal Rawamangun dan Pulogadung. Namun para pengurus PO tersebut dipastikan akan ditertibkan jika masih menolak pindah ke Terminal Pulogebang hingga batas waktu yang ditentukan.

Ratusan Pengurus PO Bus Demo di Terminal Pulogebang

"Kalau tidak mau pindah ya kita tertibkan mereka," tegasnya.

Menurut Andri, tidak ada alasan bagi pengurus PO menolak dipindah ke Pulogebang. Sebab, saat ini kartu pengawasan (KPS) dan Kartu Izin Usaha (KIU) mereka telah dikeluarkan Dirjenhubdar Kementerian Perhubungan (Kemnhub).

Andri mengungkapkan, dalam surat izin tersebut disebutkan, izin operasional 74 PO bus sudah berubah ke Terminal Pulogebang. Terutama untuk PO Bus yang melayani jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kalau masih beroperasi di Pulogadung dan Rawamangun maka dianggap melakukan pelanggaran trayek. Jika tertangkap sanksinya bisa berupa setop operasi hingga pencabutan izin trayek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1228 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1039 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye885 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye754 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye716 personAldi Geri Lumban Tobing